Tentang

Merekam jejak-jejak menjadi sebuah catatan buat generasi yang akan datang.
Ketika ada sesuatu yang tidak biasa, maka mematikkan suatu pertanyaan "apakah tindakan ini betul dengan ada dasarnya?"
Yah... Hal ini pernah saya alami ketika menemukan di masjid Agung Ampel jamaah wanita mengikuti salat Jumat. Sejak itu mencari dasar hukumnya. Tentunya Pengurus Masjid Ampel tidak sembarangan menetapkan hal tersebut. Hingga kemudian saya menemukannya jawabannya bahwa jika wanita, yang memang statusnya wajib dhuhur bukan salat Jumat, melaksanakan maka gugurlah kewajiban salat Dhuhur.
Dasar tersebut saya temukan di fikih wanita karya Prof. Dr. Moh. Osman dari Mesir. Beliau mengambil rujukan dari kitab fikih klasik seperti Bidayatul Mujtahid, Muhazab, Fathul Qadir.
Hal ini juga dibahas oleh Gus Baha tentang gugurnya kewajiban salat Duhur bagi wanita jika telah mengikuti salat Jumat tersebut. Berikut linknya..
https://youtu.be/fH6yIvqjTJo?si=_Anh3y_QAgXui4Dw
Bahkan Gus Baha ini mengatakan dalam fikih salat Jumat itu unik. Karena alasan yang kadang suli dipahami. Seperi gugurnya saat Duhur bagi wanita jika telah salat Jumat.
Li'annal jumata asqathotil fardho anil kaamili. Artinya Karena salat Jumat bisa menggugur ibadah fardhu ( yaitu duhur ) bagi orang yang sempurna ( laki2 dewasa dan tidak musafir). Maka logikanya bagi orang yang sempurna saja gugur apalagi yang tidak sempurna yaitu wanita maka tentunya jika telah mengikuti salat jumat maka tidak perlu lagi saat duhur.
Lebih mudah lagi untuk memehami kita bisa baca dalam situs https://binbaz.org.sa/fatwas/ : milik ulama Makkah ketika menjawab pertanyaan tentang wanita yang salat Jumat
، وليس عليها جمعة، إنما الجمعة في حق الرجال فقط، لكن لو حضرت مع الرجال، وصلت الجمعة معهم أجزأتها، كما كان بعض النساء يصلين مع النبي ﷺ الجمعة وتجزئهن، إذا صلت المرأة مع المسلمين الجمعة أجزأتها عن الظهر
"..Memang wanita itu tidak diwajibkan salat Jumat karena hanya laki2 yang diwajibkan. Akan tetapi jika ada wanita datang (ke masjid) dan ikut salat Jumat maka sudah mencukupi (artinya Duhurnya gugur). Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para wanita di zaman Nabi saw... "
Demikian. Semoga bisa menambah ilmu ikih kita.
Wallahu a'lam bishowab..
Alfaqir Usdhof
Ketika ada sesuatu yang tidak biasa, maka mematikkan suatu pertanyaan "apakah tindakan ini betul dengan ada dasarnya?" Yah... Hal ...

Merekam jejak-jejak menjadi sebuah catatan buat generasi yang akan datang.